Pages

Kamis, 31 Januari 2013

BADAN USAHA

















A.    PENGERTIAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Perusahaan adalah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia, alam, modal dan wirausaha untuk menghasilkan sejumlah barang atau jasa tertentu.

B.     JENIS-JENIS BADAN USAHA
1.      Dilihat dari Kegiatannya.
a.       Ekstratif
Kegiatannya mengambil sumber daya alam secara langsung.
Misalnya : pertambangan, perikanan laut, mengambil hasil hutan dsb.
b.      Agraris
Kegiatannya mengolah lahan atau alam untuk menghasilkan barang.
Misalnya: pertanian, perkebunan, perikanan darat dsb.
c.       Perdagangan
Kegiatannya membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa merubah bentuk.
Misalnya : swalayan, toko, grosir, agen dsb.
d.      Industri
Kegiatannya mengolah bahan baku atau bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Misalnya : pabrik sepatu, pabrik kain, konveksi dsb.
e.       Jasa
Kegiatannya memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Misalnya : perbankan, konsultan, periklanan dsb.
2.      Dilihat dari Kepemilikan Modal
a.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Contoh : Perusahaan Umum, Persero
b.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
c.       Badan Usaha Koperasi
Kepemilikan modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber dari simpanan poko dan simpanan wajib setiap anggota koperasi.

C.    BENTUK BADAN USAHA
1.      Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu perseorangan yang melakukan pekerjaan dan untuk mendapatkan laba.

2.      Persekutun Firma (Fa)
Usaha beberapa orang untuk menjalankan sebuah badan usaha dengan memakai nama bersama.
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.
4.      Perseroaqn Terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham.
5.      Koperasi
Badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6.      Perusahaan Negara
Terdiri atas:
a.       Perusahaan Umum (Perum)
Adalah badan hokum public yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Peruri dsb
b.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Merupakan perusahaan milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas.
Contoh : PT. Pertamina, PT. PLN, PT. KAI dsb
7.      Perusahaan Daerah
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, dimana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

D.    PERAN BADAN USAHA
1.      Penyedia Lapangan Kerja
Dengan adanya badan usaha akan tersedia lapangan kerja yang akan dimasuki oleh tenaga kerja.
2.      Penyedia Barang dan Jasa
Badan usaha dengan melalui kegiatannya akan menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3.      Pembayar Pajak
Badan usaha dengan memperoleh penghasilan, tentunya akan diwajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah.
4.      Penghasil Devisa
Dengan melakukan perdagangan dengan Negara lain tentu akan menghasilkan alat pembayaran luar negeri yang disebut dengan devisa.

Silahkan Baca Soalnya DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar