A. PENGERTIAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Perusahaan adalah suatu unit ekonomi
yang mengkombinasikan sumber daya manusia, alam, modal dan wirausaha untuk
menghasilkan sejumlah barang atau jasa tertentu.
B.
JENIS-JENIS
BADAN USAHA
1. Dilihat
dari Kegiatannya.
a. Ekstratif
Kegiatannya
mengambil sumber daya alam secara langsung.
Misalnya
: pertambangan, perikanan laut, mengambil hasil hutan dsb.
b. Agraris
Kegiatannya
mengolah lahan atau alam untuk menghasilkan barang.
Misalnya:
pertanian, perkebunan, perikanan darat dsb.
c. Perdagangan
Kegiatannya
membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa merubah bentuk.
Misalnya
: swalayan, toko, grosir, agen dsb.
d. Industri
Kegiatannya
mengolah bahan baku atau bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi.
Misalnya
: pabrik sepatu, pabrik kain, konveksi dsb.
e. Jasa
Kegiatannya
memberikan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Misalnya
: perbankan, konsultan, periklanan dsb.
2. Dilihat
dari Kepemilikan Modal
a. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Kepemilikan
modalnya bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
Contoh
: Perusahaan Umum, Persero
b. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta.
c. Badan
Usaha Koperasi
Kepemilikan
modal berada pada anggota-anggotanya, yang bersumber dari simpanan poko dan
simpanan wajib setiap anggota koperasi.
C.
BENTUK
BADAN USAHA
1. Perusahaan
Perseorangan
Suatu
bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu perseorangan yang melakukan
pekerjaan dan untuk mendapatkan laba.
2. Persekutun
Firma (Fa)
Usaha
beberapa orang untuk menjalankan sebuah badan usaha dengan memakai nama
bersama.
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
Suatu
persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau
barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan, yang
bertindak sebagai pemimpin.
4. Perseroaqn
Terbatas (PT)
Suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas
beberapa saham.
5. Koperasi
Badan
usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Perusahaan
Negara
Terdiri
atas:
a. Perusahaan
Umum (Perum)
Adalah
badan hokum public yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Contoh
: Perum Pegadaian, Perum Peruri dsb
b. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Merupakan
perusahaan milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas.
Contoh
: PT. Pertamina, PT. PLN, PT. KAI dsb
7. Perusahaan
Daerah
Perusahaan
yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, dimana modalnya baik seluruh atau
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
D.
PERAN
BADAN USAHA
1. Penyedia
Lapangan Kerja
Dengan
adanya badan usaha akan tersedia lapangan kerja yang akan dimasuki oleh tenaga
kerja.
2. Penyedia
Barang dan Jasa
Badan
usaha dengan melalui kegiatannya akan menghasilkan barang atau jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Pembayar
Pajak
Badan
usaha dengan memperoleh penghasilan, tentunya akan diwajibkan untuk membayar
pajak pada pemerintah.
4. Penghasil
Devisa
Dengan
melakukan perdagangan dengan Negara lain tentu akan menghasilkan alat
pembayaran luar negeri yang disebut dengan devisa.
Silahkan Baca Soalnya DISINI
Silahkan Baca Soalnya DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar